KOMPAS.com - Sebanyak 27 kabupaten dan kota Jawa Barat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Seperti diketahui, 12 daerah di Jabar masuk kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan satu daerah zona kuning.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, akan membuat surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
Baca juga: Ridwan Kamil: Mohon Maaf Seluruh Warga Jabar...
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jabar karena 27 daerah akan mengalami situasi kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan. Tapi itu semata untuk mengendalikan Covid-19," kata Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Jabar, Penyekatan Diperketat, Jangan Coba-coba Melanggar!
Dibatasi
Emil menuturkan, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat, ada sejumlah sektor yang kegiatannya dibatasi hingga ditutup sementara.
Seperti penutupan mal, tempat ibadah, lokasi wisata. Lalu, perdagangan pangan hanya boleh melayani pesan antar, hingga pembatasan jumlah tamu pernikahan.
"Akan ada pengetatan yang luar biasa secara umum. Mayoritas ditutup kecuali sektor esensial dan kritikal. Mall, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away. Restoran dan pedagang kaki lima boleh berjualan selama pangan dan tidak melayani santap di tempat," jelasnya.