Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Jabar, Bolehkah Berbelanja ke Pasar?

Kompas.com - 02/07/2021, 10:19 WIB
Abba Gabrillin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 daerah di Jawa Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Ada sejumlah aturan baru, khususnya mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.

Lantas, bolehkah masyarakat berbelanja ke pasar selama PPKM Darurat?

Baca juga: Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Jabar

Adapun pasar tradisional dan swalayan termasuk dalam sektor kritikal yang diizinkan tetap beroperasi.

Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Seluruh Warga Jabar...

Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap boleh beraktivitas.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar sehari-hari.

Namun, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Masyarakat yang ingin berbelanja diwajibkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Misalnya mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan masker dobel (masker kain dirangkap masker medis).

Penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com