Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menerangkan, oknum petugas lapangan yang diduga melakukan pungli bukanlahlah karyawan UPT TPU Cikadut.
Kata Bambang, oknum itu merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diperbantukan sejak Februari 2021.
“Oknum tersebut bernama R bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan kasus pungli ini, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Baca juga: Pemkot Bandung: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 yang Kena Pungli Diminta Lapor ke 119
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, salah satu oknum yang diduga melakukan pungli di TPU Cikadut sedang diperiksa oleh polisi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun telah memberhentikan oknum itu.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” beber Yana dalam rilis pers, Minggu (11/7/2021).
Yana menyatakan, adanya pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditoleransi.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," tandasnya.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Awalnya Gali Liang secara Manual, Kini Pakai Alat Berat