BANDUNG, KOMPAS.com- Petugas pemikul jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut Bandung, Jabar, yang melakukan pungutan liar terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 dipecat.
"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi," ujar Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, Minggu (11/7/2021).
Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga, Bambang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Baca juga: Oknum yang Minta Rp 4 Juta kepada Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Dipecat dan Diperiksa Polisi
Tak dibedakan
Seperti diketahui, oknum tersebut meminta Rp 4 juta kepada keluarga jenazah pasien Covid-19 dengan alasan bahwa jenazah merupakan non-muslim.
Terkait hal itu, Bambang memastikan pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahad khusus jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638.
Bambang berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.
"Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021.
Sang Ayah meninggal akibat Covid-19. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah Ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.