KOMPAS.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pemikul jenazah TPU Cikadut Bandung berinisial R dan keluarga jenazah pasien Covid-19 berinisial YT sepakat untuk berdamai.
Seperti diketahui, YT menyebut dirinya dimintai uang oleh R untuk pemakaman anggota keluarganya di TPU Cikadut sebesar Rp 4 juta.
Namun, setelah tawar menawar, disepakati uang yang diberikan YT ke R berjumlah Rp 2,8 juta.
Baca juga: Petugas Pemikul Jenazah yang Minta Rp 4 Juta ke Keluarga Pasien Covid-19 yang Berduka Dipecat
Terkait permintaan uang itu, R diduga melakukan pungutan liar.
"Jadi sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp 2,8 juta. Kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan. Kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai," kata Ulung di Bandung, dikutip dari Antara, Senin (12/7/2021).
Menurut Ulung, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran uang Rp 2,8 juta.
Ulung menjelaskan, saat itu ahli waris ingin segera memakamkan jenazah keluarganya.
Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di TPU Cikadut sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman itu.
"Karena biasanya ada yang meninggal 3-5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60-70 jenazah," kata Ulung.
Akibat dari kondisi itu, petugas pemikul di TPU Cikadut menawarkan untuk menggunakan jasa pemikul dari masyarakat setempat.
Lalu ada kesepakatan antara YT dengan masyarakat setempat untuk membayar uang sebesar Rp 2,8 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.