Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Covid-19 Dijual Seharga Rp 10 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda Jabar

Kompas.com - 22/07/2021, 14:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menangkap 5 orang yang diduga menimbun obat Covid-19.

Para pelaku diduga menjual obat Covid-19 dengan harga yang mahal, atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, kelima orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Penyekatan Jalan di Karawang Tetap Ada

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Polda Jabar Kota Bandung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu cukup tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya.

Contohnya, obat berjenis Avigan yang biasanya seharga Rp 2,6 juta, oleh pelaku dijual dengan harga hingga Rp 10 juta.

Baca juga: BPOM Minta Semua Pihak Setop Promosikan Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Menurut Arif, berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

Adapun obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun dan dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg.

Dari tangan para tersangka, Arif mengatakan, pihaknya menyita 104 tablet Avigan; 300 butir tablet Favikal; 7 boks berisi 70 tablet Oseltamivir; 1 boks Avigan; dan 5 boks Avigan.

 

Arif mengatakan, para pelaku diduga masih termasuk dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan.

Polisi menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

"Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com