KOMPAS.com - Guna menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Terkait aturan tersebut, mulai Kamis (12/8/2021), Kabupaten Bandung menerapkan sistem ganjil genap.
Baca juga: Paskibraka Asal Jambi Meninggal karena Pecah Pembuluh Darah, Saat Latihan Sempat Mual dan Pusing
Ada tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ini, yaitu Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, dan Jalan Al Fathur.
"Pagi jam 07.00-09.00 WIB, dan sore jam 16.00-18.00 WIB, mudah-mudahan bisa langsung dilaksanakan," ucap Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, di Gerbang Tol Soreang, dikutip dari Tribun, Rabu (11/8/2021).
"Jika besok (hari ini) tanggal 12, yang boleh masuk ruas jalan pada waktu tersebut, kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat bernomor kendaraan genap yang dilihat angka terakhir," kata Rislam menambahkan.
Jika pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, maka akan diminta untuk putar balik.
Pertama kali di Kabupaten Bandung