Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.
Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa. (Kontributor Bandung, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.