Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelanggaran Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar, KPID: Jangan sampai Kita Disebut Tak Beradab

Kompas.com - 13/08/2021, 14:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet berharap agar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).

Baca juga: KPID Jabar Sebut Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar Sembrono, 7 Jam Pakai Frekuensi Publik tapi untuk Urusan Pribadi

Adiyana menyebutkan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.

Baca juga: Kau Polisi Kan, Jangan Kurang Ajar, Kulaporkan Nanti ke Kapolda, Enggak Bisa Menghargai Sesama!

“Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Polisi Turunkan Bendera Palestina yang Dikibarkan 3 Bulan di Klinik Tangerang, Diganti Merah Putih

Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.

Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.

KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa. (Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com