KOMPAS.com - Penerapan aturan ganjil genap di Bandung, Jawa Barat, dimulai hari ini, Jumat (3/9/2021).
Rencananya, ganjil genap di Bandung akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya untuk pelat non Bandung.
Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Mulai Berlaku, Ini Lokasinya
"Sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar, pelaksanaan ganjil genap dikhususkan kepada masyarakat berpelat nomor luar Kota Bandung," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Tol Masuk ke Kota Bandung, Ini Aturannya
Berikut ini daftar lokasi penerapan ganjil genap di Kota Bandung:
1. Gerbang Tol Pasteur
2. Gerbang Tol Pasir Koja
3. Gerbang Tol Kopo
4. Gerbang Tol Muhamad Toha
5. Gerbang Tol Buahbatu.
Penentuan ganjil genap yaitu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap. Adapun angka nol dianggap genap.
Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut akan diminta putar balik oleh petugas. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor I Kadek Wira Aditya, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.