Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Kompas.com - 10/09/2021, 10:27 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, di Jawa Barat, saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 tentang PPKM Level 3, mengatur syarat masuk ke pusat perbelanjaan, rumah ibadah, maupun hotel untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

1. Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan di Bandung

- Pengunjung wajib diperiksa saat masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket

Baca juga: Rencana Ganjil Genap di Dalam Kota Bandung

- Pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan QR Code akun pribadi Pedulilindungi di setiap akses masuk dan keluar orang

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib  menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 atau bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk 

Baca juga: Update, Kota Bandung Kini Zona Kuning Covid-19

- Pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya boleh memenuhi 50 persen kapasitas 

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan

- Untuk jam operasional, mal dan pusat perbelanjaan dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak kapasitas hanya 50 persen. Satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Aturan serupa juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

2. Syarat masuk hotel di Kota Bandung

- Karyawan hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit, tamu atau karyawan tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/non-reaktif Covid-19 setelah dites PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid antigen test yang berlaku tiga hari

- Petugas hotel wajib menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19

Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, tamu agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com