KOMPAS.com - Aturan ganjil genap diberlakukan di jalur menuju Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada akhir pekan ini.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menerapkan aturan ganjil genap mulai Sabtu (18/9/2021).
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi Dody Kuswanto menyampaikan aturan ganjil genap di jalur menuju Lembang.
Ia menjelaskan, karena hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat nomor belakang genap yang diperbolehkan memasuki kawasan wisata Lembang.
Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Menuju Lembang
Jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan jadwal penerapan aturan ganjil genap, kendaraan bakal dialihkan ke arah Jalan Sersan Bajuri, Kota Bandung.
"Jadwal hari ini genap jadi untuk yang ganjil dibelokirikan ke arah Jalan Sersan Bajuri," ujarnya, Sabtu.
Dody menjelaskan, aturan ganjil genap mulai diterapkan di wilayah Terminal Ledeng yang merupakan jalur menuju Lembang.
"Pelaksanaanya mulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ucap Dody.
Baca juga: Terdampak Ganjil Genap di Bandung, Ratusan Wisatawan Putar Balik