KOMPAS.com - Aturan ganjil genap diberlakukan di jalur menuju Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada akhir pekan ini.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menerapkan aturan ganjil genap mulai Sabtu (18/9/2021).
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi Dody Kuswanto menyampaikan aturan ganjil genap di jalur menuju Lembang.
Ia menjelaskan, karena hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat nomor belakang genap yang diperbolehkan memasuki kawasan wisata Lembang.
Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Menuju Lembang
Jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan jadwal penerapan aturan ganjil genap, kendaraan bakal dialihkan ke arah Jalan Sersan Bajuri, Kota Bandung.
"Jadwal hari ini genap jadi untuk yang ganjil dibelokirikan ke arah Jalan Sersan Bajuri," ujarnya, Sabtu.
Dody menjelaskan, aturan ganjil genap mulai diterapkan di wilayah Terminal Ledeng yang merupakan jalur menuju Lembang.
"Pelaksanaanya mulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ucap Dody.
Baca juga: Terdampak Ganjil Genap di Bandung, Ratusan Wisatawan Putar Balik
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja.
Selain itu, penerapan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan dari arah Bandung menuju Lembang.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak-Cianjur
Dody menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan yang masuk ke kawasan wisata di Lembang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kendaraan yang mengarah lokasi wisata Lembang pada hari ini cukup padat.
Baca juga: Akhir Pekan Ini, Polres Ciamis Berlakukan Ganjil Genap di Pantai Pangandaran
Tampak sejumlah petugas bersiaga memeriksa dan mengarahkan kendaraan yang tak sesuai jadwal ganjil genap.
Kendaraan tersebut lantas dialihkan menuju jalur lainnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.