Saat itu, korban sempat memukul pelaku DD, melihat adiknya dipukul korban, kakak DD yakni, UJ langsung membantunya.
Pelaku yang terpengaruh miras kemudian menusuk korban secara membabi buta hingga korban tewas di tempat kejadian.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung ke lokasi kejadian dan menangkap berhasil kedua pelaku.
"Pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Kata Rudi, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Anak Saya Bilang Lumayan Bu buat Beli HP Baru, Saya Tidak Tahu kalau Dia Berurusan dengan Polisi
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.