KOMPAS.com - Polisi menetapkan delapan tersangka terkait kasus penggerebekan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memberikan bunga yang fantastis kepada para nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman memberikan contoh, jika uang yang dipinjam Rp 5 juta, maka nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp 80 juta.
Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif, saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Arif mengatakan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah berskala mikro. Adapun nasabah dikenakan bunga per hari.
Besaran bunga pinjol bisa mencapai 10 persen per hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.