Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2021, 16:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara.

Aa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sembako Covid-19.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Anak Bupati Nonaktif Bandung Barat Lengkap

Tuntutan dibacakan salah satu Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE, Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Jaksa menyebut Aa telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Budi, saat membacakan tuntutan, dikutip dari Tribun Jabar.

Aa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Apabila tidak dapat membayar dalam waktu dua bulan, maka harta benda Aa akan disita untuk dilelang menutupi kekurangan uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.

Jaksa juga meminta agar hak politik Aa dicabut selama lima tahun.

Adapun hal yang memberatkan Aa Umbara dalam perkara ini, kata Jaksa, Aa Umbara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Bandung Barat nonaktif Aa Umbara menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos.

Aa didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.

"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.

Saat akan dilakukan pengadaan, Aa melakukan penunjukkan langsung penyedia paket bansos sembako yang berasal dari keluarga dan orang-orang terdekat Aa serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.

M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120.000 paket untuk JPS sebesar Rp 300.000 per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250.000per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: BREAKING NEWS Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com