"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal, dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," kata Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AR ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung di dekat rumah warga di Kabupaten Bandung, Rabu (24/11/2021).
Penemuan jasad korban berawal saat korban tak kunjung pulang usai mengaji.
Kedua orangtua korban kemudian berusaha mencari dan mengumumkan hilangnya korban lewat pengeras suara masjid.
Warga desa berupaya mencari hingga mendapati sebuah karung di belakang rumah warga.
Saat karung dibuka, warga kaget menemukan AR sudah tidak bernyawa. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.