Saat dilakukan interogasi, kata Hendra, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh korban.
"Pelaku memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menghabisi nyawa korban," kata Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetanggaan. Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.