Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Pelajar SMA Ini Masukkan Jasad Korban Dalam Karung, Ini Motifnya

Kompas.com - 25/11/2021, 16:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, usai memerkosa dan membunuh bocah 10 tahun berinisial AR, pelaku DND (17) memasukan jasadnya dalam karung.

Hal itu, sambung Hendra, dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya.

"Adapun motif pembunuhan itu karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan kegiatan pencabulan tersebut," kata Hendra dalam jumpa pers di Bandung, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kerusuhan Ormas di Karawang, Berawal Mobil yang Ditumpangi 3 Ormas Lain Tersasar

Ikut melakukan pencarian korban

Kata Hendra setelah membunuh korban, pelaku lantas pulang ke rumah lalu membersihkan diri dan sempat merokok di teras rumahnya.

Sementara, orangtua korban yang mengtahui anaknya belum pulang lantas mencari ke tempat mengaji dan teman-teman korban.

Saat itu, kata Hendra, pelaku sempat ikut melakukan pencarian korban.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Dalam Karung

Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan tewas dalam karung yang disembuyikan pelaku di belakang rumah korban.

"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal, dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," jelasnya.

Baca juga: Kerusuhan Ormas di Karawang, Polisi: Akan Kita Tindak Tegas Siapa Pun yang Terlibat

Terpengaruh video porno

Kata Hendra, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.

Bahkan, sambungnya, saat pihaknya memeriksa ponsel milik pelajar kelas XII SMA tersebut ditemukan banyak koleksi video porno.

"Pelaku sering melihat video porno," ujarnya.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun Sempat Ikut Bantu Pencarian Korban

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Saat dilakukan interogasi, kata Hendra, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh korban.

"Pelaku memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menghabisi nyawa korban," kata Hendra.

Baca juga: Usai Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Siswa SMA Merokok Santai di Pekarangan Rumah, lalu Pura-pura Cari Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetanggaan. Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com