Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait kasus tenaga pengajar pesantren di Bandung memerkosa 12 santriwati.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengutuk keras tindakan tersebut.
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021) malam.
Setelah kasus itu mencuat ke publik, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani yang dikelola HW.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW telah ditutup oleh Kemenag.
Dhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal dan pihaknya akan mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
8. Terancam 20 tahun penjara
Jaksa penuntut umum mendakwa HW Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021). (Penulis : Sania Mashabi, Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Kontributor Garut Ari Maulana Karang|Editor : Bayu Galih, Abba Gabrillin, Khairina, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.