Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Herry Wirawan Digelar Besok, Kajati Jabar Turun Tangan Jadi JPU

Kompas.com - 20/12/2021, 16:43 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gelaran sidang Hery Wirawan yang perkosa 13 santriwati bakal digelar besok, Selasa (21/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodi Gazali Emil mengatakan, agenda persidangan besok masih pemeriksaan saksi.

Tiga orang saksi anak akan dipanggil dalam persidangan, akan tetapi gelaran sidang akan dilakukan secara tertutup.

"iya, ada tiga orang saksi, saksi anak, dan ini tertutup posisinya," ucap Dodi dihubungi Senin (20/12/2021).

Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Bansos, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan Kasus Herry Wirawan

Dikatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah dilakukan pemanggilan, nantinya saksi ada yang langsung hadir dan ada yang mengikuti sidang secara virtual.

"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang daring," ucapnya.

Sedang untuk terdakwa Herry akan hadir secara virtual, dengan lokasi terdakwa berada di rutan Bandung.

"Kemudian terdakwa juga posisi sidangnya melalui daring ,yang bersangkutan dari rutan kebon waru," ucapnya.

Dodi pun menyebut, dalam sidang ini Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung menjadi JPU.

"Rencananya, direncanakan beliau (Asep N. Mulyana) akan hadir sebagai (Jaksa) penuntut umum, di PN Bandung," tutur Dodi.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Bandung
Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Bandung
Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Bandung
Pemprov Jabar 'Curi Start' dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Pemprov Jabar "Curi Start" dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Bandung
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Bandung
Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Bandung
Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Bandung
Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Bandung
Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Bandung
Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Bandung
TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual 'Online' di Kabupaten Bandung 'Live' sejak Pagi

TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual "Online" di Kabupaten Bandung "Live" sejak Pagi

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Bandung
Disorot Pandawara Group, Mengapa Pantai Cibutun Loji Sukabumi Bisa Sangat Kotor?

Disorot Pandawara Group, Mengapa Pantai Cibutun Loji Sukabumi Bisa Sangat Kotor?

Bandung
Cegah Keracunan Massal Siswa Terulang, Dinkes Jabar Perkuat Fungsi UKS dan Kantin Sehat

Cegah Keracunan Massal Siswa Terulang, Dinkes Jabar Perkuat Fungsi UKS dan Kantin Sehat

Bandung
Buntut Parkir Motor Rp 10.000, Parkiran Liar di Jalan Asia Afrika Ditutup Paksa

Buntut Parkir Motor Rp 10.000, Parkiran Liar di Jalan Asia Afrika Ditutup Paksa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com