BANDUNG, KOMPAS.com - Gelaran sidang Hery Wirawan yang perkosa 13 santriwati bakal digelar besok, Selasa (21/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodi Gazali Emil mengatakan, agenda persidangan besok masih pemeriksaan saksi.
Tiga orang saksi anak akan dipanggil dalam persidangan, akan tetapi gelaran sidang akan dilakukan secara tertutup.
"iya, ada tiga orang saksi, saksi anak, dan ini tertutup posisinya," ucap Dodi dihubungi Senin (20/12/2021).
Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Bansos, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan Kasus Herry Wirawan
Dikatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah dilakukan pemanggilan, nantinya saksi ada yang langsung hadir dan ada yang mengikuti sidang secara virtual.
"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang daring," ucapnya.
Sedang untuk terdakwa Herry akan hadir secara virtual, dengan lokasi terdakwa berada di rutan Bandung.
"Kemudian terdakwa juga posisi sidangnya melalui daring ,yang bersangkutan dari rutan kebon waru," ucapnya.
Dodi pun menyebut, dalam sidang ini Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung menjadi JPU.
"Rencananya, direncanakan beliau (Asep N. Mulyana) akan hadir sebagai (Jaksa) penuntut umum, di PN Bandung," tutur Dodi.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.