"Untuk penanganan hukumnya sudah koordinasi dengan Polsek Cililin," jelasnya.
Sementara itu, Pihak kepolisian telah menangkap satu orang berinisial D (41) yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan.
"Pelakunya adalah salah satu pengasuh di panti asuhan itu dan sudah diamankan," kata Kapolsek Cililin, AKP Deni Nurcahyadi saat dihubungi.
Baca juga: 1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh
Meski membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang pengasuh di panti asuhan tersebut, Deni mengatakan para korbannya tidak pernah melakukan pelaporan secara resmi.
Menurut informasi yang diperoleh, tindak asusila yang dilakukan oleh D terjadi pada bulan Maret 2020.
Terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan di yayasan panti asuhan tersebut sebanyak dua kali.
Ironisnya, terduga pelaku tinggal di panti asuhan tersebut bersama keluarganya.
" Dia dan keluarganya juga sudah dikeluarkan dari panti tersebut," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.