BANDUNG, KOMPAS com - Salah satu kuasa hukum korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengaku tak bisa masuk ruang sidang Herry Wirawan, yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Sementara sidang tengah berlangsung.
"Saya juga belum koordinasi tapi menurut penjaga pemeriksaan saksi korban sayangnya saya tidak bisa masuk padahal saya kuasa hukum," kata Yudi di lokasi.
Menurutnya, alasan ia tak bisa masuk ke ruang sidang lantaran ruangan sudah penuh.
"Penuh katanya. Kalau penuh di dalam diproiritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh karena alasan penuh oleh LPSK," ucapnya.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan Digelar Besok, Kajati Jabar Turun Tangan Jadi JPU
Yudi kemudian kembali bertanya kepada penjaga, ada berapa orang yang ada di ruang sidang. Penjaga mengatakan bahwa semuanya ada lima.
Yudi meminta, untuk masuk bergantian apabila ruangan tersebut penuh, pasalnya ia mewakili korban.
"Bisa diswitch kan saya masuk yang lima keluar atau satu atau dua orang. Saya mewakili korban berhak memantau persidangan. Kenapa saya tidak masuk?," tuturnya.
Ia pun kemudian menyampaikan keluhannya, dan meminta menyampaikannya kepada penjaga panitera. "Namun panitera bilang sudah penuh," katanya.
Yudi mengatakan saat ini sidang yang digelar beragendakan pemeriksaan saksi korban.
"Kayaknya ini saksi korban yang diperiksa akhir ini. Totalnya ada sekitar 20 (orang) sama orangtua," ucapnya.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Bansos, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan Kasus Herry Wirawan
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.