BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dalam jadwal sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dilangsungkan secara hybrid dengan terdakwa Herry Wirawan yang berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Dalam sidang tersebut, Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menghadiri sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut.
Usai sidang, Asep langsung menghadapi awak media yang sudah menunggu didepan ruang sidang anak sejak sidang tersebut dimulai.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati
"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW dan persidangan kali ini dilaksanakan secara hybrid menggabungkan yang hadir secara fisik dengan kemudian menggunakan teknologi zoom meeting pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan melalui media konferensi," kata Asep.
Dijelaskan, dalam sidang ada dua saksi yang hadir secara fisik dan satu saksi yang memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video.
"Dari keterangan tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," ucap Asep.
Menurut Asep, yang dilakukan terdakwa ini melanggar undang-undang perlindungan anak.
Untuk mengefisiensikan waktu, Asep meminta persidangan dilakukan dengan sistem klaster dan secara maraton.
"Terakhir bahwa untuk efektivitas dan efisiensi persidangan setelah kamis ini, kami dan sesuai hukum acara yang cepat dan biaya ringan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.