Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali

Kompas.com - 23/12/2021, 16:18 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, seorang guru dan terdakwa dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati yang merupakan anak didiknya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).

Dalam pengadilan yang berlangsung secara hybrid dan tertutup ini, Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana kembali turun mengawal persidangan dengan menjadi Jaksa Penuntut Umum.

Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mendukung pembuktian, bahwa Herry telah melakukan tindakan asusila hingga persetubuhan terhadap anak didiknya sendiri yang saat itu masih di bawah umur.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

Bahkan salah satu korbannya mengaku ada yang disetubuhi hingga berkali-kali.

"Dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ucap Asep usai Persidangan.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang, yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak.

Baca juga: Kejati Jabar: Korban Herry Wirawan Takut Lapor karena Terkurung di Yayasan

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat, tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasutri Lansia Tewas Terseret Longsor di Tasikmalaya, Jenazah Ditemukan di Aliran Sungai

Pasutri Lansia Tewas Terseret Longsor di Tasikmalaya, Jenazah Ditemukan di Aliran Sungai

Bandung
2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

Bandung
56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat secara Ilegal ke Luar Negeri

56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat secara Ilegal ke Luar Negeri

Bandung
Hashim 'Rayu' Ratusan Pengusaha Tasikmalaya Pilih Prabowo Jadi Presiden

Hashim "Rayu" Ratusan Pengusaha Tasikmalaya Pilih Prabowo Jadi Presiden

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Bandung
Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com