Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer

Kompas.com - 27/12/2021, 11:47 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung

Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.

Dudung menegaskan, selaku pembina kesatuan Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlanjut.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.

Ketiga anggotanya tersebut pun, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Kolonel P Diperiksa Pomdam XIII/Merdeka

Dudung memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Survei Litbang Kompas Pemilih Jokowi Pindah ke Prabowo-Gibran, AHY: Saya Pikir Bagus

Soal Survei Litbang Kompas Pemilih Jokowi Pindah ke Prabowo-Gibran, AHY: Saya Pikir Bagus

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

Bandung
RSUD Cianjur Pastikan Benda yang Tertinggal di Perut Pasien Bukan Kain Kasa

RSUD Cianjur Pastikan Benda yang Tertinggal di Perut Pasien Bukan Kain Kasa

Bandung
Minibus di Cianjur Hangus Terbakar Saat Isi BBM di SPBU

Minibus di Cianjur Hangus Terbakar Saat Isi BBM di SPBU

Bandung
Geger Video Seks Pelajar Cianjur, Pihak Sekolah Sebut Kasus Lama

Geger Video Seks Pelajar Cianjur, Pihak Sekolah Sebut Kasus Lama

Bandung
Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Bandung
Mayat Wanita dengan Leher Terjerat Tali Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat

Mayat Wanita dengan Leher Terjerat Tali Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat

Bandung
Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Muridnya di Purwakarta, Warga Geram lalu Rusak Rumah Pelaku

Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Muridnya di Purwakarta, Warga Geram lalu Rusak Rumah Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bandung
Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Bandung
Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com