Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg

Kompas.com - 27/12/2021, 12:04 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

GARUT, KOMPAS.com- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berziarah ke makam Handi dan Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Handi dan Salsabila merupakan korban tabrakan oleh kendaraan yang dikemudikan anggota TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

Setelah jadi ditabrak, jenazah keduanya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer

Dudung tampak datang ke makam Handi dan Salsabila bersama istrinya. Orangtua kedua korban juga terlihat ikut berziarah.

Selepas berdoa di makam Hendi dan Salsabila, Dudung juga sempat berkunjung ke rumah orangtua kedua korban.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat," kata Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Dia juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. 

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," sebut Dudung.

Baca juga: Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung

Ketiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan dan pembuangan mayat ini, disebut Dudung, layak dipecat.

Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.
Hanya saja, kata Dudung, pemecatan tiga orang itu harus melalui putusan dari Pengadilan Militer.

"Apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," tegas Dudung.

Dudung memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tabrakan di Nagreg yang Tewaskan Sejoli, Pelaku Diduga Oknum TNI


Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.

Entes mengaku, Dudung saat ke rumah duka juga memberikan santunan.

 

Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com