KARAWANG, KOMPAS.com - Riwalin Fajri seketika bersujud syukur saat perkara penganiayaan yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (27/12/2021).
Pria berusia 38 tahun itu lalu menggendong anaknya yang terpisah selama dua bulan karena mendekam di balik jeruji besi.
Tidak lama kemudian, dia menyalami Didi Faridi, lelaki yang dia lukai yang menyebabkan dirinya dipenjara.
"Alhamdulillah bisa berkumpul lagi sama keuarga," kata Riwalin di Kejari Karawang, Senin.
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Dekat Alun-alun Karawang Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Dengan mata berkaca-kaca dia menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejari Karawang, Polres Karawang dan pihak terkait lainnya yang telah mengupayakan restorative justice sehingga dirinya terbebas dari pidana penjara yang menjeratnya.
Riwalin juga berterimakasih kepada Didi yang telah berbesar hati memaafkannya.
"Berterimakasih juga kepada beliau (Didi) yang bersedia memaafkan," kata Riwalin.
Sementara itu, Didi mengaku sempat menyimpan dendam pada Riwalin. Namun, karena melihat anak Riwalin yang masih kecil, dia menjadi kasihan dan memilih memaafkannya.
Didi tidak ingin anak kecil itu terlantar karena bapaknya dipenjara.
"Begitu lihat anaknya luluh. Saya jadi tergugah," katanya.
Baca juga: Wakil Bupati Karawang: Tak Perlu ke Luar Negeri, di Indonesia Saja
Sebelumnya, Riwalin dan Didi terlibat pertikaian yang terjadi di warung di Pasar Cilamaya pada 9 November 2021. Awalnya, keributan terjadi antara Didi dan mertua Riwalin yang berinisial NN.
NN saat itu hendak membawa pulang D, adiknya yang mabuk berat bersama Didi. Namun Didi yang juga sedang mabuk menegur cara membawa pulang NN.
NN yang sempat pulang kembali ke lokasi bersama Riwalin dan terjadi lah pertikaian antara Riwalin dan Didi. Riwalin menusuk Didi dengan besi yang menyebabkan Didi harus menjalani perawatan.
Alasan menafkahi keluarga
Kejaksaan Negeri Karawang melakukan restorative justice dalam kasus penganiayaan itu melalui surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.