BANDUNG, KOMPAS.com - Pembuat 26 video porno yang diunggah ke website porno di vonis 3,5 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam amar putusan dalam website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).
Seperti diketahui, dua sejoli dalam perkara ini diketahui berinisial RTM (32) dan PVT (30) yang merupakan pemeran dan pembuat video porno.
Baca juga: Mahasiswa Asal Sumut Cabuli Bocah 6 Tahun di Pekanbaru, Akibat Sering Nonton Film Porno
Keduanya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Majelis Haim Sunarti serta dua anggotanya, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
Hakim membacakan vonis kepada dua sejoli ini pada 14 Juli 2021, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat video yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," dalam amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).
Vonis yang dibacakan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dua sejoli tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kesal Diputuskan, Pria Ini Sebar Foto dan Video Porno Pacarnya
Seperti diketahui, video porno ini dibuat dua orang dalam sebuah hotel di Bogor.
Dalam video yang berdurasi 3 menit 18 detik itu, perekam menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan yang tengah berdiri di meja resepsionis.