Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Salah Satu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Masih Kerabat dengan Istrinya

Kompas.com - 28/12/2021, 15:41 WIB
Agie Permadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan kepada belasan santriwati yang merupakan anak didiknya itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12/2021).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini digelar secara tertutup dengan menghadirkan enam saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa salah satu korban Herry ada yang merupakan kerabatnya sendiri.

Baca juga: Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan

"Salah satu korban itu adalah kerabatnya," kata Dodi yang dihubungi, Selasa.

Fakta ini, kata dia, terungkap berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat terdakwa.

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah. Kerabatnya dia, masih 'dimakan' sama dia coba. Hitungan ponakan. Itu aja," tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena mengatakan, akan mengecek korban yang merupakan kerabat dari istri Herry.

"Satu kerabat dengan istri, jadi sepupu. Nanti dicek kepada sepupu," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry yang merupakan guru di bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Kejati Jabar: Korban Herry Wirawan Takut Lapor karena Terkurung di Yayasan

Terdakwa Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com