KOMPAS.com - Bahar bin Smith akan diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada 3 Januari 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian pada ceramah di muka umum.
"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Polda Jabar Panggil Bahar bin Smith Terkait Kasus Ujaran Kebencian pada 3 Januari
Erdi menerangkan, dugaan ujaran kebencian itu dilakukan di Jabar.
"Di daerah Cimahi ya," ucapnya.
Dikatakan Erdi, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith ini tidak terkait dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung
Direktorat Reserse Kriminal Polda Barat telah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada Kamis ini.
Erdi menjelaskan, kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Beredar Video Polisi Bertemu Bahar bin Smith, Polda Jabar: untuk Serahkan SPDP
Hingga kini, Bahar Bin Smith masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk sementara, kasus bahar itu masih sebagai saksi. Masih saksi dan nanti ke depannya, sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya," jelas Erdi.
Sebelumnya, Polda Jabar juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar.
Surat tersebut diserahkan di kediaman Bahar di Bogor, Jabar, Selasa (28/12/2021).
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Baca juga: Profil Bahar bin Smith di Wikipedia Diubah dengan Kata-kata Tak Pantas
SPDP itu berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau lokasi peristiwa berada di Jabar.
Atas pelimpahan ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menaikkan status ke penyidikan dan mengirim SPDP.
Erdi menuturkan ada pelapor dalam kasus ini. Namun, Erdi tidak mengungkap identitas pelapor.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Priska Sari Pratiwi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.