"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Terungkap, Salah Satu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Masih Kerabat dengan Istrinya
Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Di waktu yang sama, pernyataan serupa pun dilontarkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
Baca juga: Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Namun Kuasa Hukum Para korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa istri Herry Wirawan diduga mengetahui bahwa ada korban santriwati yang hamil namun tidak melaporkannya.
"Saya mohon saya lihat persidangan apa terungkap atau tidak. Termasuk, istrinya tahu mereka hamil, istri pelaku kok tidak melapor padahal di pesantren saya lihat di YouTube, keterangan istri Herry dia tahu ada (korban) anak-anak hamil, tapi dia tidak curiga oleh suaminya," ucap Yudi di Pengadilan negeri (PN) Bandung, kota Bandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan
Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum.
Peristiwa pemerkosaan sendiri telaj berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku, Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Dari 13 korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi |Editor : Gloria Setyvani Putri, Pythag Kurniati), Tribunnews.com, Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.