KOMPAS.com - Herry Wirawan, guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan di Bandung memperkosa 13 santriwati. Bahkan korban ada yang melahirkan bayi.
Pemerkosaan berlangsung selama lima tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.
Dan berikut 5 fakta baru yang terungkap dari persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan:
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang diperkosa Herry adalah sepupu istri.
Pemerkosaan dilakukan saat sang istri dalam kondisi hamil tua dan diketahui langsung oleh istri pelaku.
Asep mengatakan hak tersebut membuat istri Herry trauma dan berdampak dengan kandungannya.
Baca juga: Istri Herry Wirawan Trauma, di Depan Mata Lihat Suami Perkosa Santriwati dan Harus Rawat Bayi Korban
Selain itu istri Herry sempat bertanya kepada suami terkait peristiwa perkosaan yang dilakukan sepupunya.
Namun Herry menyuruh istrinya diam dan mengurus rumah serta anak-anak.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucap Asep.
Baca juga: Istri Pergoki Herry Wirawan Saat Lecehkan Santriwatinya, Pelaku: Itu Urusan Saya, Ibu Ngurus Rumah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.