BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mendapatkan dua barang bukti baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Petugas juga memeriksa sejumlah saksi-saksi tambahan untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini penyidik Polda Jabar dari tim gabungan Ditkrimum dan Ditkrimsus yang dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa 34 saksi dan menyita 4 barang bukti.
Kini, barang bukti yang didapatkan dan saksi pun bertambah.
"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita," ucap Arief di Mapolda Jabar, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
Penyidik pun membagi para saksi menjadi dua klaster. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi saksi.
"Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang," kata Arief.
Kedua klaster Garut, dengan total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang.
Untuk saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.
"Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk," ungkap Arief.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan