Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian Noviantasari menceritakan detik-detik kejadian tersebut.
Awalnya, mobil pelat merah bernomor polisi B 1005 KQA terlihat melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan.
Mobil itu bahkan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
Saat dihentikan polisi, sopir mobil Dishub Bekasi itu mengaku diminta melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," jelas Ardian, Jumat.
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa
Karena melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, anggota Dishub Bekasi tersebut akhirnya mendapat sanksi tilang.
Polisi juga menyita rotator atau sirine mobil itu.
Ardian menerangkan, mobil Dishub Bekasi tersebut melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya diperuntukkan anggota kepolisian.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut, warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai, yaitu warna kuning," paparnya.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Surabaya Sidak Kelayakan Bus di Terminal