Selain itu, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, dalam aturan, Dishub tidak diperbolehkan memberikan pengawalan.
Baca juga: Soal Video Viral Anggotanya Pukul Pengemudi Pikap, Dishub Kota Metro: Oknum Tengah Kami Proses
Hal ini tertera pada Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, tutur Adrian, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," sebutnya.
Baca juga: Jelang Libur Nataru di Yogyakarta, Dishub DIY: Tak Ada Putar Balik, tetapi Harus Sehat
Ardian menambahkan, pihaknya juga telah memberikan sosialiasi dan edukasi terhadap pengendara mobil mewah yang dikawal mobil Dishub tersebut.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.