BANDUNG, KOMPAS.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait berita bohong dalam rekaman video ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Menurut Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota, berita bohong yang diperkarakan dalam adalah terkait peristiwa KM 50. "iya betul (peristiwa KM 50)," ucapnya yang dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).
Ichwan mengaku belum memahami berita bohong yang dimaksud kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya
"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya. Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya (berita bohong) di mana itu kami belum paham," ucapnya
Pihaknya juga belum memahami substansi materi terkait dua alat bukti yang dimaksud kepolisian.
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu," ucapnya.
Terkait perisitiwa di KM 50, Ichwan mengatakan bahwa perisitiwa itu memang terjadi.
"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI, kemudian ada proses di Komnasham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.
Ichwan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan pun, penyidik sempat menyinggung mengenai perisitiwa KM 50 tersebut.
"Iya (disinggung)," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.