Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Ancam PTUN-kan Ridwan Kamil Jika Tak Cabut SK Kenaikan Upah Buruh di Atas 1 Tahun

Kompas.com - 04/01/2022, 17:09 WIB
Reni Susanti,
Khairina

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Hal ini terkait dengan SK Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jabar.

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik saat dihubungi Selasa (4/1/2021).

Baca juga: UMK Tak Kunjung Direvisi, Rabu Ribuan Buruh Demo Gubernur Banten

Ning menjelaskan, SK yang ditandatangani Ridwan Kamil 3 Januari 2022 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahkan SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha serta sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Kewenengan gubernur dalam penentuan upah, sambung Ning, hanya terbatas dua hal. Pertama PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 yang berisi, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.

Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Tahun 2022, Ridwan Kamil Akan Prioritaskan Kejar Penyelesaian Proyek Infrastruktur di Jawa Barat

Hal tersebut diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Kemudian diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 5 yang berbunyi struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, ia meminta Ridwan Kamil mencabut SK tersebut. Ia pun mengimbau pemda membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selain itu ia meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah.

Kemudian memperhatikan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," kata dia.

Kepada para buyer produk, Ning meminta mereka memahami keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com