Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf, Alasannya Khilaf

Kompas.com - 04/01/2022, 20:39 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan mengakui telah memperkosa 13 santriwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Herry memang berbelit ketika ditanya motif, namun ia meminta maaf atas tindakannya tersebut, dengan berkilah khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai sidang, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Dalam Persidangan, Herry Wirawan Membenarkan Perkosa 13 Santriwati

Menurut Dodi, jawaban yang dilontarkan terdakwa ini cukup klise, biasa diucapkan para pelaku tindak pidana lainnya.

"Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya," kata Dodi.

Ketika ditanya kembali soal jawaban khilaf, Dodi membenarkan hal itu.

"Iya itu yang dia sampaikan," katanya.

Ditanya soal terdakwa yang menekan korban, Dodi mengatakan bahwa hal itu yang dilakukan terdakwa.

"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," ucap Dodi.

Soal korban yang dikurung terdakwa, Dodi mengatakan bahwa hal itulah yang dilakukan agar para korban tak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

"Ya itu kan bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," ucapnya.

Baca juga: Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati


Pengadilan Herry ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2016 sampai 2021.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com