BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan mengakui telah memperkosa 13 santriwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Herry memang berbelit ketika ditanya motif, namun ia meminta maaf atas tindakannya tersebut, dengan berkilah khilaf.
"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai sidang, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Dalam Persidangan, Herry Wirawan Membenarkan Perkosa 13 Santriwati
Menurut Dodi, jawaban yang dilontarkan terdakwa ini cukup klise, biasa diucapkan para pelaku tindak pidana lainnya.
"Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya," kata Dodi.
Ketika ditanya kembali soal jawaban khilaf, Dodi membenarkan hal itu.
"Iya itu yang dia sampaikan," katanya.
Ditanya soal terdakwa yang menekan korban, Dodi mengatakan bahwa hal itu yang dilakukan terdakwa.
"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," ucap Dodi.
Soal korban yang dikurung terdakwa, Dodi mengatakan bahwa hal itulah yang dilakukan agar para korban tak mengungkapkan perbuatan terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.