Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 07/01/2022, 17:42 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menerima dua laporan polisi dengan terlapor Bahar Bin Smith.

Adapun salah satu dari laporan itu, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan berbeda terkait Bahar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Polda Jabar

"Kita sekarang ini menangani kasus saudara BS dalam dua perkara," kata Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Tompo mengatakan, laporan pertama adalah perkara yang dilaporkan TNA pada tanggal 17 Desember 2021.

Adapun laporan itu terkait rekaman video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember.

Baca juga: Proses Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Dinilai Terlalu Cepat, Ini Kata Polisi

Pada laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada 3 Januari 2022 lalu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bahar selama 9 jam.

Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar pada tanggal 6 Januari 2022.

Alasan pelimpahan ini dilakukan lantaran lokasi perkara itu berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun pelapor ada dua orang yaitu HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021.

"Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ucapnya.

Saat ini, Polda Jabar masih menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com