Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Kompas.com - 07/01/2022, 18:41 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati kembali mencuat di Bandung.

Kali ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Kasus pencabulan ini tengah ditangani Mapolresta Bandung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas dasar laporan korban pada 1 Januari 2022.

"Awalnya yang melaporkan ini satu korban, kini berkembang menjadi tiga korban," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Kasus Terbongkar Usai Korban Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Asrama

Atas dasar laporan tersebut, sampai saat ini penyidik Polresta Bandung telah memeriksa sejumlah saksi.

"Saksi sampai sekarang, saksi korban dan pelapor, ada 8 saksi yang diperiksa," ucapnya.

Menurut Tompo, kasus pencabulan ini terbilang cukup lama yakni sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

"Jadi kasusnya ini sudah lama, namun baru dilaporkan. Kejadiannya tahun 2019 sampai 2021," ucap Tompo.

Baca juga: Guru Pesantren di Tasikmalaya Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Menurut Tompo, pelaku melakukan tindakan asusila itu di lembaga pendidikan, tempat korban menimba ilmu.

"Iya TKP-nya di pondok," ucap Tompo.

Belum ada tersangka dalam kasus tersebut, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com