Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah di Sukabumi, 12 Orang Diperiksa Termasuk Pegawai BPN

Kompas.com - 10/01/2022, 06:47 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah.

Saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa.

Adapun dua di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok

"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2022).

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.

Pada 2019 lalu, dia mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

Kepada polisi, Hoerudin menjelaskan kronologi kasus ini.

Pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah miliknya selama 5 tahun untuk dibangun sebuah ruko.

Hoerudin dan RR setuju dengan nilai kontrak tanah selama 5 tahun, yakni Rp25 juta yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermeterai.

Awalnya, sewa tanah ini berjalan tanpa masalah. Namun, masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, meski masa sewanya telah berakhir.

RR beralasan bahwa tanah tersebut saat ini sudah menjadi miliknya.

Bahkan, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 Tahun 2018 kepada korban.

Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudin melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Hakim Banyak yang Membebaskan...

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com