SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah.
Saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa.
Adapun dua di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok
"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2022).
Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.
Pada 2019 lalu, dia mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.
Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah
Kepada polisi, Hoerudin menjelaskan kronologi kasus ini.
Pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah miliknya selama 5 tahun untuk dibangun sebuah ruko.
Hoerudin dan RR setuju dengan nilai kontrak tanah selama 5 tahun, yakni Rp25 juta yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermeterai.
Awalnya, sewa tanah ini berjalan tanpa masalah. Namun, masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, meski masa sewanya telah berakhir.
RR beralasan bahwa tanah tersebut saat ini sudah menjadi miliknya.
Bahkan, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 Tahun 2018 kepada korban.
Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudin melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Hakim Banyak yang Membebaskan...
Menurut Dedy, kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN, dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Hanya saja, kepada penyidik, RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
"Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai," ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.
Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.
"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah," kata Rizka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.