BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga santriwati di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren berinisial H.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurut Kusworo, pemerkosaan terhadap santriwati ini dilakukan tersangka sejak 2019.
"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," kata Kusworo.
Adapun modus pelaku yakni mengisi tenaga dalam dan berpura-pura memijit korban.
Dalam kasus ini, salah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orangtuanya.
Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Kronologi 3 Santriwati di Ciparay Bandung Dicabuli saat Diajari Tenaga Dalam
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi.
Polisi kemudian menyita barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kusworo.
Baca juga: 13 Santriwati Korban Herry Wirawan Kemungkinan Dapat Ganti Rugi Restitusi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap santriwati kembali terjadi di Bandung.
Kali ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kasus pencabulan yang terjadi sejak 2019 itu sedang ditangani Mapolresta Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.