"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kusworo.
Baca juga: 13 Santriwati Korban Herry Wirawan Kemungkinan Dapat Ganti Rugi Restitusi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap santriwati kembali terjadi di Bandung.
Kali ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kasus pencabulan yang terjadi sejak 2019 itu sedang ditangani Mapolresta Bandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.