Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Kompas.com - 10/01/2022, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pemilik pondok pesantren itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

Polresta Bandung melakukan rilis penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku pemerkosaan terhadap tiga santriwati di Kabupaten Bandung.

Tersangka H dihadirkan dalam rilis tersebut.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

 

Pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Didampingi petugas, pelaku diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis itu.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo sempat bertanya kepada pelaku saat rilis tersebut.

"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?," kata Kusworo.

Tersangka H menjawab bahwa tindakan tersebut pada tahun 2019.

"Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.

Tersangka H hanya menjawab menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

"Sangat menyesal sekali," ucapnya.

Seperti diketahui, tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Awalnya, korban yang melapor hanya satu, namun seiring waktu, laporan dari korban bertambah, sehingga semuanya diketahui ada tiga korban.

Menurut polisi, para santriwati ini disetubuhi tersangka sejak tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut dilakukan pemilik pondok pesantren di ruangannya.

Adapun modus pencabulan ini dengan cara pelaku hendak mengisi tenaga dalam korban, lalu kemudian melakukan pemijatan terhadap korban hingga akhirnya dilakukan persetubuhan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Bandung
Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com