Saat itu, korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit terdekat, namun nyawa H tak terselamatkan dalam perjalanan.
Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban akhirnya memburu pelaku dan berhasil menangkap seorang tuna karya, LU alias Abay dalam waktu kurang dari 12 jam.
"Motifnya adalah karena ketersinggungan antar korban dan tersangka diawali dengan obrolan minum-minum (minuman keras), dari obrolan ada ucapan yang dianggap kurang berkenan," kata Aswin.
Menurutnya, korban dan pelaku ini saling kenal bahkan berteman.
"Korban dan tersangka itu kenal, temanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.