Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Kompas.com - 11/01/2022, 11:24 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengembangkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga santriwati di Ciparay Bandung yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) berinisial H.

Pengembangan tersebut berkaitan dengan legalitas pondok pesantren yang didirikan H tersebut.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementrian Agama terkait legalitas Ponpes milik tersangka H itu.

Baca juga: 3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat Trauma Healing

"Ini masih kami dalami dan tentunya kami kroscek dengan pihak Kemenag," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Sementara ini, informasi yang dikantongi Polresta Bandung adalah pondok pesantren tersebut memberlakukan aturan santri menginap atau menetap.

"Jadi ponpes ini memberlakukan santrinya menetap di ponpes," ucap Kusworo.

Untuk itu, ia mengimbau kepada orangtua untuk tetap berkomunikasi dan memantau anak-anaknya dimana pun ia berada, agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Setiap wadah itu ada saja, tapi kita tak bisa mengeneralisir semuanya seperti itu. Itu sebabnya kami imbau kepada orang tua yang khawatir, ini bisa dilakukan komunikasi intens terhadap anak-anaknya untuk tetap terbuka kepada ortunya sehingga apabila ada hal-hal yang dirasakan tidak semestinya, bisa di informasikan secepatnya kepada ortu dan dapat ditindak lebih lanjut," imbaunya.

Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati kembali mencuat di Bandung, kali ini terjadi disebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay Kabupaten Bandung.

Polisi mendapatkan laporan tersebut dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022, seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga.

Adapun para korban ini merupakan santriwati dibawah umur di salah satu ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan meijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com