BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengembangkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga santriwati di Ciparay Bandung yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) berinisial H.
Pengembangan tersebut berkaitan dengan legalitas pondok pesantren yang didirikan H tersebut.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementrian Agama terkait legalitas Ponpes milik tersangka H itu.
Baca juga: 3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat Trauma Healing
"Ini masih kami dalami dan tentunya kami kroscek dengan pihak Kemenag," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Sementara ini, informasi yang dikantongi Polresta Bandung adalah pondok pesantren tersebut memberlakukan aturan santri menginap atau menetap.
"Jadi ponpes ini memberlakukan santrinya menetap di ponpes," ucap Kusworo.
Untuk itu, ia mengimbau kepada orangtua untuk tetap berkomunikasi dan memantau anak-anaknya dimana pun ia berada, agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Setiap wadah itu ada saja, tapi kita tak bisa mengeneralisir semuanya seperti itu. Itu sebabnya kami imbau kepada orang tua yang khawatir, ini bisa dilakukan komunikasi intens terhadap anak-anaknya untuk tetap terbuka kepada ortunya sehingga apabila ada hal-hal yang dirasakan tidak semestinya, bisa di informasikan secepatnya kepada ortu dan dapat ditindak lebih lanjut," imbaunya.
Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati kembali mencuat di Bandung, kali ini terjadi disebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay Kabupaten Bandung.
Polisi mendapatkan laporan tersebut dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022, seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga.
Adapun para korban ini merupakan santriwati dibawah umur di salah satu ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan meijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.