Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 11/01/2022, 12:29 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: 13 Santriwati Korban Herry Wirawan Kemungkinan Dapat Ganti Rugi Restitusi

Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.

Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf, Alasannya Khilaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com