BANDUNG, KOMPAS com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, tak hanya dituntut mati. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup.
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan ini, Herry pertama kalinya hadir di muka umum. Dia mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah.
JPU juga menegaskan, terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Baca juga: 13 Santriwati Korban Herry Wirawan Kemungkinan Dapat Ganti Rugi Restitusi
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.